Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2026

Sebelas Tahun Menanti Cahaya, Sertifikat Tanah Warga Arul Pinang Masih Gelap

Gambar
Gambar ilustrasi : “Secantik apa pun tanah ini, tanpa kepastian hukum ia tetap rapuh.” LINTAS GAYO45 | Aceh Timur – Selama 11 tahun, belasan warga Gampong Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur, hidup dalam ketidakpastian hak atas tanah mereka. Sertifikat yang dijanjikan sejak 2015 tak kunjung diterima, meski blangko disebut telah tersedia. Alasan yang terus disampaikan Kantor Pertanahan (BPN) Aceh Timur terdengar sederhana namun menyakitkan: peta bidang belum ada. Hingga memasuki tahun 2026, janji pengukuran ulang pun belum pernah terwujud. Salah seorang warga, Syahbeni, mengaku mengalami kejanggalan dalam proses tersebut. Ia menyebut, baru-baru ini kembali menerima foto blangko sertifikat atas namanya dari salah satu perangkat gampong. Namun, dokumen fisik hingga kini tak pernah ia terima. “Baru-baru ini saya kembali dikirimi foto blangko sertifikat atas nama saya oleh salah satu perangkat gampong. Namun hingga sekarang peta bidangnya belum juga ada,” ujar Syahbeni. Nasib serup...