Sebelas Tahun Menanti Cahaya, Sertifikat Tanah Warga Arul Pinang Masih Gelap
LINTAS GAYO45 | Aceh Timur – Selama 11 tahun, belasan warga Gampong Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur, hidup dalam ketidakpastian hak atas tanah mereka. Sertifikat yang dijanjikan sejak 2015 tak kunjung diterima, meski blangko disebut telah tersedia.
Alasan yang terus disampaikan Kantor Pertanahan (BPN) Aceh Timur terdengar sederhana namun menyakitkan: peta bidang belum ada. Hingga memasuki tahun 2026, janji pengukuran ulang pun belum pernah terwujud.
Salah seorang warga, Syahbeni, mengaku mengalami kejanggalan dalam proses tersebut. Ia menyebut, baru-baru ini kembali menerima foto blangko sertifikat atas namanya dari salah satu perangkat gampong. Namun, dokumen fisik hingga kini tak pernah ia terima.
“Baru-baru ini saya kembali dikirimi foto blangko sertifikat atas nama saya oleh salah satu perangkat gampong. Namun hingga sekarang peta bidangnya belum juga ada,” ujar Syahbeni.
Nasib serupa dialami 11 warga lainnya. Bertahun-tahun menunggu, mereka terjebak dalam proses administrasi yang menggantung tanpa kejelasan.
Kondisi ini menuai sorotan dari Pengamat Hukum Ferianto, S.H. Ia menilai keterlambatan lebih dari satu dekade tersebut sebagai anomali serius yang mencederai prinsip kepastian hukum.
Menurutnya, standar layanan ATR/BPN mengatur bahwa penerbitan sertifikat tanah pertama seharusnya diselesaikan dalam waktu 98 hari kerja.
“Jika proses ini berlangsung hingga 11 tahun, padahal blangko sudah tersedia, maka patut diduga terjadi malaprosedur yang merugikan masyarakat,” tegas Ferianto.
Kini, warga Arul Pinang menuntut transparansi dari BPN Aceh Timur dan mendesak pemerintah gampong lebih aktif melakukan langkah jemput bola agar proses pengukuran segera dilakukan. Bagi mereka, penantian panjang ini sudah terlalu melelahkan dan tak boleh terus dibiarkan.

Komentar
Posting Komentar